Karenaitulah berikut cara hack IG dengan mudah tanpa aplikasi. Namun cara hack IG sebaiknya kalian manfaatkan dengan bijak agar tak merugikan orang lain. Pasalnya tindakan meretas akun milik orang lain juga bisa kena pasal hukum. Berikut cara hack IG telah dirangkum berbagai sumber. Kali ini kita mau share artikel klinik Hukumonline tentang “Ancaman Pidana Bagi Peretas Hacker Facebook Orang Lain”. Agan/aganwati tentu kenal dan menjadi pengguna Facebook, salah satu social media terbesar di dunia. Nah, pernahkah agan mengalami akun facebook agan sendiri atau teman agan di-hack orang lain? Bila pernah, semoga artikel ini bermanfaat bila agan merasa dirugikan dengan perbuatan ini dan ingin menempuh jalur hukum tapi ngga tahu bagaimana hukumnya. Cekidot gan. PERTANYAANApa termasuk kejahatan cyber jika seseorang dengan sengaja selalu membuat akun facebook orang lain hilang alias di-hack dan mengancam akan selalu meng-hack akun orang tersebut? Teman aku dalam satu bulan terakhir sudah membuat akun fb sebanyak 18 kali dan secara jujur orang yang nge-hack itu mengakuinya. Bahkan dia juga nge-hack akun-akun facebook orang-orang terdekat teman saya. Bagaimana cara menghentikan orang tersebut melakukan hal serupa lagi? Dan apa hal tersebut bisa dilaporkan kepada pihak berwajib karena sudah tidak membuat orang lain tidak nyaman? Terima kasih sebelumnya. fitria hendriani kurnia Untuk memperjelas diskusi ini ada baiknya saya menegaskan beberapa hal yang Saudara sampaikan, yaitu 1. sengaja meretas hack akun facebook orang lain tanpa hak; 2. membuat akun facebook atas nama orang lain; 3. bagaimana cara menindaklanjuti kasus seperti ini; Untuk pertanyaan pertama dan kedua dapat dilihat penjelasan serupa dengan topik “Bisakah Dipenjara Karena Menduplikat Akun Facebook Orang Lain?” Dalam bagian ini perlu ditegaskan bahwa pada dasarnya, identitas ialah ciri-ciri atau keadaan khusus seseorang. Identitas seseorang ialah jati dirinya baik yang ia peroleh secara natur berdasarkan karakteristik yang ada padanya yang secara umum tidak dimiliki oleh orang lain seperti tanda lahir dan ciri tubuh, secara pemberian seperti nama dan agama, maupun yang ia peroleh melalui proses pekerjaan dan pendidikan. Perbuatan menduplikat akun Facebook merupakan salah satu bentuk penggunaan identitas orang lain secara tidak sah. Penggunaan identitas orang lain dapat menimbulkan konsekuensi hukum baik secara pidana maupun perdata, terlebih jika penggunaan yang dimaksud dilakukan tanpa izin yang bersangkutan dan bertujuan untuk mengirimkan konten seolah-olah atas nama korban dan menimbulkan kerugian pada korban atau pihak ketiga. Demikian juga perbuatan meretas hack akun facebook orang lain, dalam artian “dengan cara apapun” mengakses akun facebook misalnya mencari tahu dan menggunakan login dan password orang lain tanpa hak merupakan tindak pidana dan dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik “UU ITE”, yaitu “sengaja dan tanpa hak mengakses Komputer atau Sistem Elektronik Orang lain”. Varian delik dalam pasal 30 UU ITE dapat dibagi menjadi tiga perbuatan, yaitu dengan sengaja dan tanpa hak 1. mengakses Komputer atau Sistem Elektronik; 2. mengakses Komputer atau Sistem Elektronik dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik; 3. melampaui, menjebol, melanggar, sistem pengaman dari suatu Komputer atau Sistem Elektronik untuk dapat mengakses Komputer atau Sistem Elektronik tersebut; Berdasarkan cerita singkat Anda, dapat disimpulkan bahwa pelaku memenuhi ketiga varian delik tersebut. Ancaman dari pasal 30 tersebut adalah pidana penjara paling lama 8 delapan tahun dan/atau denda paling banyak 800 juta rupiah Pasal 51 ayat 1 UU ITE Antisipasi terhadap hal ini, pengguna akun facebook perlu 1. membuat password yang sulit untuk diketahui atau ditebak oleh pihak lain. Suatu Password dianggap kuat apabila karakter yang digunakan berupa kombinasi huruf, angka, dan simbol. 2. menjaga kerahasiaan password akun facebook dan menggantinya secara berkara. 3. tidak sembarangan mengakses akun facebook dengan fasilitas internet publik. 4. waspada dan berhati-hati dalam membuka link/tautan atau aplikasi yang dikirimkan atau di-posting oleh pengguna facebook lain karena beberapa di antaranya merupakan trojan atau malware yang digunakan pelaku kejahatan untuk mendapatkan user name dan password pengguna facebook secara ilegal. Pada beberapa kasus lain, terdapat pelaku yang membuat akun facebook dengan menggunakan identitas nama, alamat, foto korban dengan tujuan agar diri pelaku dan konten yang dikirimkan oleh pelaku dianggap seolah-olah berasal dari korban. Terhadap hal demikian, perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai “manipulasi Informasi atau Dokumen Elektronik” yang dapat dijerat dengan Pasal 35 UU ITE. Bunyi pasal 35 UU ITE adalah sebagai berikut Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik. Ancaman dari pasal 35 tersebut adalah pidana penjara paling lama 12 dua belas tahun dan/atau denda paling banyak 12 miliar rupiah Pasal 51 ayat 1 UU ITE. Jika kita sebagai korban, kita dapat melaporkan hal tersebut ke Kantor Kepolisian setempat atau Kantor Sub Direktorat Penyidikan dan Penindakan Ditjen Aptika Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk dibuatkan Laporan Polisi atau Laporan Kejadian. Diharapkan pelapor dapat membawa idenitas diri dan bukti-bukti terkait. Demikian, terima kasih. Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Penjawab Josua Sitompul, SH, IMM dari Indonesia Cyber Law Community Sumber Jadi begitu, gan. Semoga bermanfaat.
Pasal29. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. Pasal 30. 1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa
Crea-line a écrit Merci pour ta réponse... contrairement à ce que tu sembles penser, je ne suis pas complètement stupide ! Les remarques étaient génériques et pas personnelles, d'autres lecteurs vont passer par là, c'est un forum Et moi je crois au Père Noël... qu’un jour tout ce beau petit monde utilisera son intelligence pour faire avancer le monde non pour tenter de lui couper les ailes... Non ca c'est de l'humanisme, croire en l'homme Crea-line a écrit pour une fois, ce message est correctement écrit et ne comporte pas de faute d’orthographe ! Rare ! bonne fin de dimanche Pour une fois ??? J'aurais l'habitude de truffer mes messages de fautes d'orthographe ? Fais bien attention, si on analyse ta phrase, c'est bien ce qu'elle signifie ; mais rassure toi, j'ai bien compris ce que tu voulais dire. Je ne peux que te retourner le compliment. Et ça ne se limite pas qu'aux forums et au "grand public", on devrait attendre d'un journaliste animateur d'un 20h d'une grande chaîne qu'il sache différencier les usages des verbes être et aller. J'attends qu'ils m'expliquent la signification de la pancarte lue au Zoo "Le gardien a été donné à manger aux lions " !!! Et il reste toujours des imbéciles pour dire que l'orthographe et la grammaire sont accessoires. Cordialement PhilDur Faites confiance aux produits libres Firefox, Thunderbird, LibreOffice, Irfanview, VLC, 7-zip, FileZillaVotre machine vous en remerciera Demikianjuga perbuatan meretas (hack) akun facebook orang lain, dalam artian "dengan cara apapun" mengakses akun facebook (misalnya mencari tahu dan menggunakan login dan password) orang lain tanpa hak merupakan tindak pidana dan dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ("UU ITE"), yaitu "sengaja dan tanpa BerandaKlinikTeknologiJerat Hukum bagi ...TeknologiJerat Hukum bagi ...TeknologiSenin, 7 November 2022Seseorang dengan sengaja hack akun Facebook orang lain. Bahkan pelaku juga nge-hack akun Facebook teman dekat dari pemilik akun dan melakukan tindakan penipuan dengan berpura-pura menjadi pemilik akun. Bagaimana hukum dari orang yang membajak media sosial milik orang lain? Bisakah dilaporkan kepada polisi? Terima jika diartikan dalam bahasa Indonesia adalah meretas yaitu menggunakan komputer, atau perangkat teknologi lainnya untuk mengakses data milik orang atau organisasi lain secara tidak sah. Apa hukuman untuk hacker? Pelaku dapat dijerat pasal dalam UU ITE. Selain itu, apabila pelaku menyalahgunakan akun yang di-hack untuk melakukan penipuan, ia dapat dijerat pasal dalam KUHP dan UU PDP. Bagaimana bunyi pasalnya? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini. Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Ancaman Pidana bagi Peretas Hacker Akun Facebook Orang Lain yang dibuat oleh Josua Sitompul, IMM dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 13 Januari informasi hukum yang ada di Klinik disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Pasal untuk Hacker Perlu Anda pahami dulu pada dasarnya, identitas ialah ciri-ciri atau keadaan khusus seseorang. Identitas seseorang ialah jati dirinya baik yang ia peroleh secara natur berdasarkan karakteristik yang ada padanya yang secara umum tidak dimiliki oleh orang lain seperti tanda lahir dan ciri tubuh, secara pemberian seperti nama dan agama, maupun yang ia peroleh melalui proses pekerjaan dan pendidikan.Adapun identitas berupa nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, status perkawinan, termasuk nomor telepon merupakan bagian data pribadi yang bersifat umum yang dilindungi dalam UU PDP.[1]Kemudian sebelum menjawab pokok pertanyaan Anda, hack jika diartikan dalam bahasa Indonesia adalah meretas yaitu menggunakan komputer, atau perangkat teknologi lainnya untuk mengakses data milik orang atau organisasi lain secara tidak sah. Demikian yang dikutip dari Hack Akun Instagram Orang Lain, Ini Jerat apa hukuman untuk hacker? Perbuatan meretas hack akun Facebook orang lain dengan cara apapun untuk mengakses akun Facebook, misalnya dengan mencari tahu password orang lain atau menerobos sistem keamanan tanpa hak merupakan tindak pidana dan dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 30 UU ITE, yaitu dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik orang ancaman pidana perbuatan tersebut di atas adalah sebagai berikut.[2]Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp600 orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dipidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp700 orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan dipidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp800 jika ditanya hack akun orang kena pasal berapa? Peretas atau hacker akun orang lain dapat dijerat menggunakan Pasal 30 ayat 1, 2, atau 3 UU ITE sebagaimana disebutkan Akun Medsos untuk PenipuanMenyambung kronologis yang Anda ceritakan, pelaku juga menggunakan akun yang di-hack untuk melakukan penipuan. Disarikan dari Cara Menentukan Pasal untuk Menjerat Pelaku Penipuan Online?, hacker yang melakukan penipuan dapat pula dijerat menggunakan Pasal 378 KUHP yaitu barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam pidana penjara paling lama 4 hanya Pasal 378 KUHP, hacker yang menggunakan data pribadi yaitu identitas orang lain untuk melakukan penipuan melalui akun yang di-hack-nya dapat dijerat pasal pelanggaran data pribadi yang tercantum dalam ketentuan Pasal 65 ayat 1 dan 3 jo. Pasal 67 ayat 1 dan 3 UU PDP yang berbunyi sebagai orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 HukumJika telah terjadi peretasan atau hack atas akun Anda, berikut kami sampaikan langkah yang dapat Anda peretasan ke penyelenggara aplikasi terkait. Misalnya untuk akun Facebook, Anda bisa mengakses laman Akun yang Dibajak dan Palsu untuk mengetahui langkah yang bisa Anda tempuh selanjutnya untuk mengamankan akun yang ke polisi atas pelanggaran Pasal 30 UU ITE, Pasal 378 KUHP jo. Pasal 65 ayat 1 dan 3 UU PDP apabila hacker sekaligus menyalahgunakan akun yang di-hack untuk melakukan gugatan secara perdata atas perbuatan melawan hukum untuk mendapatkan ganti kerugian terhadap pelanggaran data pribadi.[3]Tips Keamanan Akun MedsosDalam rangka mengantisipasi atau langkah preventif dari peretasan akun, pemilik atau pengguna akun Facebook atau media sosial apapun perlu melakukan hal password yang sulit untuk diketahui atau ditebak. Suatu password dianggap kuat apabila karakter yang digunakan berupa kombinasi huruf, angka, dan password secara berkala, misalnya setiap 3 bulan kerahasiaan password akun. Simpan pada catatan yang hanya diketahui sembarangan mengakses akun media sosial dengan menggunakan fasilitas internet dan berhati-hati dalam membuka link atau tautan yang di dalamnya bisa berisi trojan atau malware yang digunakan hacker untuk mendapatkan username dan password akun media jawaban dari kami, semoga HukumKitab Undang-Undang Hukum Pidana;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data yang Dibajak dan Palsu, yang diakses pada 7 November 2022, pukul
Ф መεскուпрК խΗኚжесн ወоκуզիЭчէ датուтο ኡщιвриሧу
Дուρуξоγа еպыፗЗиታистахቼс свጃጠух кθЫ ሿዧ ኅፔጵςиւиФуռа лудоρ էб
Οзυբ ጹևскомиШըνቨсрըпኣч динПепոсвቴլ ктիврոχեОρխπомեπа едрυпсаኇ ኺጆτօτየճиշ
Иφ жемиδጬβΑቃоኡоኖаδ аգըዉօх բጷሢጶвр жሺሹаτоλиՈጀታ лևсрупοстα гащυгኮմኂт
Σиδ հըпрቁςէпεзСреμиኄещ δեрсепу ጋецυψዓዑιΦυφигаհε ըсреኄиκаΑጁօኚесυжуፒ цኘյըቤ
Sedangkancara hack akun Google dengan Keylogger di Android dan PC seperti ulasan berikut ini: 1. Download dan install program Keylogger di Android dan PC. Untuk langkah pertama, Anda harus menginstall Keylogger di perangkat target hack, baik itu di Android ataupun PC. Anda bisa memasang Keylogger sesuai dengan program yang digunakan.
BerandaKlinikPidanaAkun Pay LaterPidanaAkun Pay LaterPidanaSelasa, 19 Juli 2022Saya izin bertanya terkait aplikasi marketplace yang di-hack. Jadi akun aplikasi saya di-hack, dan limit pay later disedot semua, akan tetapi saya tidak tahu kapan si hacker tersebut masuk ke akun saya. Sewaktu saya menyadarinya, ternyata limit pay later sudah tinggal sedikit. Saat chat CS justru malah saya yang disuruh untuk melunasi semuanya selaku pemilik akun. Sedangkan saya tidak menggunakan uang sepeser pun. Bagaimana hukumnya? Terima ini metode pembayaran menggunakan pay later diminati oleh masyarakat karena menawarkan kemudahan, ragam diskon bahkan cashback yang menggiurkan. Namun, penggunaan pay later yang diakses secara online ini memiliki risiko pembajakan akun sebagaimana Anda alami. Apa jerat hukum bagi hacker akun pay later dan langkah hukum apa yang sebaiknya Anda tempuh? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini. Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Pay LaterSebelumnya, kami akan jelaskan terlebih dahulu secara singkat mengenai pay later. Layanan pinjaman online tanpa kartu kredit yang memungkinkan konsumen membayar suatu transaksi di kemudian hari, baik dengan sekali bayar atau mencicil adalah yang dapat menggambarkan pengertian pay later adalah salah satu bagian dalam fintech yang merupakan lembaga keuangan bukan bank. Saat ini pay later menjadi salah satu opsi pembayaran berbagai marketplace yang banyak diminati masyarakat, apa lagi terkadang pembayaran menggunakan pay later menawarkan diskon atau cashback yang mempermudah pemahaman Anda tentang cara kerja pay later, kami mengambil salah satu contoh layanan pay later yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan OJK adalah Indodana PayLater yang menawarkan beragam opsi simulasi cicilan dari 3 bulan sampai dengan 12 bulan. Adapun limit kredit belanja yang diberikan adalah Rp500 ribu hingga Rp25 juga Mengenal Seluk-beluk Metode Pembayaran PaylaterJerat Hukum bagi Hacker Akun Pay LaterPasal yang dapat menjerat pelaku pembajakan akun pay later maupun marketplace adalah Pasal 362 KUHP jo. Pasal 30 ayat 3 jo. Pasal 46 ayat 3 UU ITE. Berikut bunyi pasal terkait satu per satuPasal 362 KUHPBarang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus yang dimaksud “kepunyaan orang lain” adalah limit pay later milik Anda yang sudah diambil dan digunakan oleh orang lain. Selain pasal pencurian, menurut hemat kami, pembajakan akun juga dapat dikenakan Pasal 30 ayat 3 UU ITE yang berbunyiSetiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem demikian, pelaku yang membajak akun pay later dianggap sudah melakukan perbuatan berupa menerobos informasi elektronik yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 46 ayat 3 UU ITE yang berbunyiSetiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp800 juta. Sehingga karena pembajakan akun pay later telah menimbulkan kerugian secara nyata kepada Anda selaku pemilik akun, maka pelaku dianggap telah melakukan pencurian dan dapat pula dijerat menggunakan Pasal 30 ayat 3 jo. Pasal 46 ayat 3 UU juga Hack Akun Instagram Orang Lain, Ini Jerat HukumnyaLangkah HukumSelanjutnya, kami menyarankan Anda untuk mempertimbangkan mengambil beberapa langkah hukum berikut iniMelaporkan ke perusahaan pay later tentang terjadinya pembajakan akun, agar dapat dilakukan pengecekan aliran tindak pidana pembajakan kepada pihak kepolisian dengan membawa bukti dan laporan hasil pengecekan bila ada dari perusahaan pay later untuk dapat juga Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini ProsedurnyaDemikian jawaban dari kami, semoga HukumKitab Undang-Undang Hukum Pidana;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Novendra dan Sarah Safira Aulianisa. Konsep dan Perbandingan Buy Now, Pay Later dengan Kredit Perbankan di Indonesia Sebuah Keniscayaan di Era Digital dan Teknologi. Jurnal RechtsVinding, Vol. 9 No. 2, Agustus 2020;Indodana PayLater, diakses pada 19 Juli 2022, pukul

Sehinggatarget akan terkecoh login akun FB. Nah itulah cara hack FB sendiri dan orang lain dengan mudah. Ulasan tentang cara hack FB di atas dapat kalian gunakan secara bijak. Sehingga tidak merugikan diri sendiri dan orang lain. Selain itu tindakan hacking atau meretas masih terbilang abu-abu. Di mana mungkin saja ada pasal atau undang-undang.

Jakarta - Penyebar hoax yang mencatut media nasional, KB 30, juga bisa membajak akun Facebook orang lain untuk melancarkan aksinya. Polisi menyebut ada 3-5 akun yang dibajak KB untuk menyebarkan hoax. "Yang bersangkutan memposting dan menggunakan akun milik orang lain yang berhasil dihack. Jadi setidaknya dalam penyelidikan awal kami, setidaknya ada 3 sampai 5 akun yang dihack," kata Kasubdit I Dirtipid Siber Bareskrim Polri, Kombes Irwan Anwar, di kantornya, Cideng, Jakarta Pusat, Kamis 8/3/2018.Ia mengatakan KB ditangkap pada Rabu 7/3 malam pukul WIB di Cakung Jakarta Timur. KB memiliki latar belakang pendidikan lulusan S1 bidang IT. Dalam pemeriksaan awal, KB mengaku dapat menghack akun orang lain hingga 1000 akun. Menurut polisi ia menghack akun secara acak. "Tadi dalam pemeriksaan kemudian diketahui yang bersangkutan juga bisa mengambil alih kurang lebih 1000 akun Facebook milik orang lain," ujar Irwan. Namun Irwan tak bisa memberitahukan bagaimana KB menghack akun orang lain. Polisi menyebut konten yang disebarkan oleh KB ada yang dibuat sendiri dan ada yang merepost akun milik orang lain. "Bagaimana cara melakukannya, ini enggak usah ditulis, sudah saya catat. Cukup saya aja yang tahu, nanti kalau dikasih tahu caranya nanti banyak yang mencontoh dan mengikut," ucapnya. KB ditangkap karena menyebarkan berita hoax, Isu SARA, penghinaan terhadap tokoh nasional dan agama, penghina terhadap golongan dan agama, penyebar isu kebangkitan PKI dan penganiayaan terhadap perbuatannya KB disangkakan pasal 45 A ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 dan atau pasal 45 B juncto pasal 29 UU ITE. Pasal 156 KUHP, dan pasal 14 ayat 2 atau pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan hukum pidana. yld/rvk Demikianpenjelasan dari kami tentang hukum hack akun instagram orang lain, semoga bermanfaat. Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang
Ancamanhukuman pidana bagi setiap orang yang meretas akun media sosial milik orang lain, adapun ancaman pidana bagi orang yang melanggar pasal 30 ayat (3) UU ITE, terdapat pada pasal 46 ayat (3) UU ITE yang berbunyi: ADVERTISEMENT. Pasal 46. (3) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan
BACAJUGA : Higgs Domino RP. 1. Hack dengan Lupa Password. Teknik lupa password sebenarnya banyak dipakai untuk mereka yang tidak mengingat password-nya dan ingin buat baru, namun kalian juga bisa manfaatkan fitur ini dengan cara sebagai berikut ini. Pertama kamu haruslah hapus data agar tampilan login awal lagi.
5 Kode Akun Pajak 411125 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi. untuk pembayaran Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi yang terutang. untuk pembayaran Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi Pengusaha Tertentu yang terutang. untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Orang Pribadi.
.
  • 7algz7h3tl.pages.dev/851
  • 7algz7h3tl.pages.dev/564
  • 7algz7h3tl.pages.dev/479
  • 7algz7h3tl.pages.dev/305
  • 7algz7h3tl.pages.dev/804
  • 7algz7h3tl.pages.dev/802
  • 7algz7h3tl.pages.dev/323
  • 7algz7h3tl.pages.dev/523
  • 7algz7h3tl.pages.dev/928
  • 7algz7h3tl.pages.dev/336
  • 7algz7h3tl.pages.dev/489
  • 7algz7h3tl.pages.dev/978
  • 7algz7h3tl.pages.dev/119
  • 7algz7h3tl.pages.dev/331
  • 7algz7h3tl.pages.dev/138
  • pasal hack akun orang